Sleeping Paralysis

Apa sih sleeping paralaysis?

Kalau kita bicara mengenai sleeping paralaysis mungkin masyarakat Indonesia masih banyak yang bertanya-tanya, tapi kalau kita bicara ketindihan/erep-erep pasti banyak yang sudah tahu atau mungkin pernah mangalaminya. Sleeping paralysis ini bisa dibilang suatu fenomena yang menarik tapi juga bisa dibilang menyeramkan bagi yang sering mengalaminya karena disaat kita merasakan ketindihan dan sesak nafas tidak jarang kita juga seperti melihat sosok bayangan hitam di sekitar kita, sehingga banyak orang yang menganggap hal tersebut sebagai fenomena mistis.

Dalam kacamata kesehatan, keadaan ketika orang akan tidur atau bangun tidur kemudian merasa sesak napas seperti dicekik, dada sesak, badan sulit bergerak dan sulit berteriak disebut sleep paralysis alias tidur lumpuh (karena tubuh tak bisa bergerak dan serasa lumpuh). Hampir setiap orang pernah mengalaminya. Setidaknya sekali atau dua kali dalam hidupnya. Tindihan bisa terjadi pada lelaki atau perempuan. Usia rata-rata orang pertama kali mengalami gangguan tidur ini pun bermacam-macam, biasanya mulai usia 14 tahun hingga orang dewasa pun terkadang masih ada yang suka mengalaminya. Sleep paralysis bisa berlangsung dalam hitungan detik, hingga menit.

 

Menurut Al Cheyne, peneliti dari Universitas Waterloo, Kanada, sleep paralysis adalah sejenis halusinasi akibat adanya malfungsi tidur di tahap rapid eye movement (REM).

Sebagai pengetahuan saja, berdasarkan gelombang otak, tidur kita terbagi dalam 4 tahapan. Tahapan itu adalah tahap tidur paling ringan (kita masih setengah sadar), tahap tidur yang lebih dalam, tidur paling dalam dan tahap REM. Pada tahap REM inilah mimpi terjadi. Saat kondisi tubuh terlalu lelah atau kurang tidur, gelombang otak tidak mengikuti tahapan tidur yang seharusnya. Jadi, dari keadaan sadar (saat hendak tidur) ke tahap tidur paling ringan, lalu langsung melompat ke tahapan mimpi alias REM. Ketika otak mendadak terbangun dari tahap REM tapi tubuh belum, di sinilah fenomena sleep paralysis terjadi. Kita merasa sangat sadar, tapi tubuh tak bisa bergerak. Ditambah lagi adanya halusinasi muncul sosok atau bayangan lain yang sebenarnya ini merupakan ciri khas dari mimpi.

Selain itu, sleep paralysis juga bisa disebabkan sesuatu yang tidak dapat dikontrol. Akibatnya, muncul stres dan terbawa ke dalam mimpi. Lingkungan kerja pun ikut berpengaruh. Misalnya, Anda bekerja dalam shift sehingga kekurangan tidur atau memiliki pola tidur yang tidak teratur. Nah, itu lah penjelasan fenomena sleep paralysis secara medis (kesehatan).

 

Saya sendiri sempat mengalami hal seperti ini, dan gangguan tidur ini hanya terjadi di malam hari tidak ketika tidur di siang hari. Mungkin hal seperti itu juga yang banyak menyebabkan seseorang berfikiran kalau itu terjadi akibat gangguan makhluk halus (termasuk saya). Pertama mengalami hal ini saya sendiri merasa cukup ketakutan, karena banyak orang bilang di tindih makhluk halus, bahkan pernah saat ketindihan tersebut melihat beberapa sosok hitam yang tidak terlalu jelas terlihat wajahnya.

Ketika tidur fenomena sleeping paralysis ini bisa terjadi hingga 2 atau 3 kali saat menjelang tidur sebelum bisa terlelap, walaupun begitu hal ini tidak terjadi setiap malam. Bagi yang sering mengalami hal ini mungkin akan terasa memuakkan bahkan setres yang mengakibatkan terjadinya kurang tidur.

Untuk yang ingin terbebas/terhindar dari sleeping paralaysis ada sebuah tips, tips ini pun saya dapat dari seseorang setelah beberapa jam berselancar dengan om gogle. Caranya mudah cukup membaca surat al-ikhlas sebanyak 100 kali, insya allah gangguan tidur tersebut tidak akan menghampiri kalian lagi. Saya sendiri yang pernah mempraktekkan hal tersebut dan alhamdulillah berhasil, ya mau percaya atau tidak semua tergantung pada keyakinan masing-masing orang. Kalau kita percaya hal tersebut dapat membantu , insya allah akan bermanfaat (berpengaruh), tapi bagi yang tidak percaya mungkin tidak akan ada perubahan.

 

Berikut beberapa mitos mengenai sleeping paralaysis

  • Di budaya Afro-Amerika, gangguan tidur ini disebut dengan istilah the devil riding your back atau hantu yang sedang menaiki bahu seseorang.
  • Di budaya Meksiko, disebut se me subio el muerto dan dipercaya sebagai kejadian adanya arwah orang meninggal yang menempel pada seseorang.
  • Di budaya Islandia, disebut mara. Ini adalah kata kuno bahasa Island. Artinya hantu yang menduduki dada seseorang di malam hari, berusaha membuat orang itu sesak napas dan mati lemas.
  • Di budaya Hungaria, disebut lidercnyomas dan dikaitkan dengan kata supranatural boszorkany (penyihir). Kata boszorkany sendiri berarti menekan sehingga kejadian ini diterjemahkan sebagai tekanan yang dilakukan makhluk halus pada seseorang di saat tidur.
  • Di budaya Arab, sering disebut sebagai Kaboos, atau Ja-thoom yaitu apa yang duduk pada sesuatu, meskipun istilah Kaboos juga digunakan untuk merujuk pada segala bentuk mimpi buruk. Namun, berdasarkan cerita rakyat di negara-negara Arab, Kaboos diyakini sebagai Setan atau Ifrit yang menduduki dada seseorang.
  • Di budaya Turki, disebut karabasan, dipercaya sebagai makhluk yang menyerang orang di kala tidur, menekan dada orang tersebut dan mengambil napasnya.
  • Di budaya Jepang, disebut kanashibari, yang secara literatur diartikan mengikat sehingga diartikan seseorang diikat oleh makhluk halus.
  • Di budaya China, disebut gui ya shen alias gangguan hantu yang menekan tubuh seseorang.
  • Di budaya Kamboja, Laos dan Thailand, disebut pee umm, mengacu pada kejadian di mana seseorang tidur dan bermimpi makhluk halus memegangi atau menahan tubuh orang itu untuk tinggal di alam mereka.
  • Di budaya Vietnam, disebut ma de yang artinya dikuasai setan. Banyak penduduk Vietnam percaya gangguan ini terjadi karena makhluk halus merasuki tubuh seseorang.
  • Di budaya Malta, gangguan tidur ini dianggap sebagai serangan oleh Haddiela (istri Hares), dewa bangsa Malta yang menghantui orang dengan cara merasuki orang tersebut. Dan untuk terhindar dari serangan Haddiela, seseorang harus menaruh benda dari perak atau sebuah pisau di bawah bantal saat tidur.
  • Di budaya Papua Nugini, fenomena ini disebut Suk Ninmyo. Ini adalah pohon keramat yang hidup dari roh manusia. Pohon keramat ini akan memakan roh manusia di malam hari agar tidak menggangu manusia di siang hari. Namun, seringkali orang yang rohnya sedang disantap pohon ini terbangun dan terjadilah sleep paralysis.
  • Di kampungku sleep paralysis lebih populer dengan istilah tindihan/ketindihan, menurut kepercayaan orang jawa yaitu dimana makhlus halus sedang kurang kerjaan gangguin tidur kita.

jadi, intinya sleeping paralaysis itu karena apa sih? gangguan kesehatan, atau makhluk halus!

semua tergantung dari segi mana kita menyikapinya. .

 

SCOOTER MATIC INJECTION Yang Kini Jadi Pilihan. .

Saat ini persaingan penjualan sepeda motor semakin memanas. Setiap ATPM memiliki caranya sendiri dalam memasarkan produk-produknya yang bervariasi, seperti sepeda motor matic yang saat ini sedang banyak di minati masyarakat.
Melihat pangsa pasar yang masih sangat besar di Indonesia perusahaan pun terus berusaha untuk meningkatkan kualitas produknya, untuk itu kini skuter matic yang tadinya menggunakan sistem karburator kini mulai beralih dengan sistem injeksi. Injeksi/injection sendri merupakan sistem pembakaran yang lebih sempurna di banding dengan karburator jadi hampir dipastikan skuter matic yang menggunakan sistem ini akan lebih irit dalam mengkonsumsi bahan bakar. Selain itu gas emisi yang terbuang pun lebih sedikit karena sistem pembakarannya yang lebih di sempurnakan.

 

Salah satu hal menarik dari motor berteknologi injeksi saat ini, perbedaan harganya dengan model karburator tidak terpaut jauh. Sebagai contoh, Honda beat injeksi diperkirakan akan di lepas oleh pihak ATPM lebih mahal Rp 200.000,- dengan yang karburator, atau Suzuki NEX super FI, antara yang injeksi dan karbu selisih Rp 250.000,-.

Hampir semua pabrikan kini memiliki produk skuter matic injection, seperti SUZUKI dengan NEX super Fi, YAMAHA dengan MIO J-Fi ataupun HONDA dengan SPACY PGM-FI atau yang terbaru BEAT PGM-FI. Setiap pabrikan pasti mengklaim bahwa produk bereka adalah yang terbaik di banding dengan kompetitornya.

Sekarang coba kita bahas satu produk dari tiap ATPM,
Suzuki Nex Super FI menggunakan mesin 113cc, 1-silinder, SOHC, 4-stroke dengan tenaga 9,4 hp pada 8800 rpm dan torsi 8,7 Nm pada 6500 rpm. Tidak ada perbedaaan tenaga dan torsi yang dihasilkan versi karburator.
Harga Suzuki Nex FI Rp 12,65 juta atau lebih mahal Rp 250 ribu. Enam pilihan warna ditawarkan: Cheerful Pink, Stylish White, Funky Green, Rockin Red, Sporty Black, dan Indie Blue.
Sistem injeksi mesin Suzuki Nex memiliki sejumlah sensor: Tip-Over Sensor (TOS), Throttle Position Sensor (TPS), Intake Air Pressure Sensor (IAPS), Intake Air Temperature Sensor (IATS), Crankshaft Position Sensor (CKPS), Engine Temperature Sensor (ETS) dan Oxygen Sensor (O2S). Semua sensor tersebut mendukung keunggulan-keunggulan di atas.
“TOS tidak ditemui di para kompetitor Suzuki Nex karena hanya diaplikasi di sepeda motor besar,” ungkap Yamaoka. “TOS berfungsi mematikan sistem FI ketika sepeda motor miring lebih dari 65 derajat atau terjatuh. Ini sebuah fitur keselamatan.” Meski demikian Suzuki belum mau mengumumkan konsumsi bensin Suzuki Nex FI hasil pengujian internal. tetapi Suzuki Nex dengan mesin karburator saja telah berhasil dinobatkan MURI (Museum Rekor-Dunia Indonesia) sebagai skuter otomatik (skutik) teririt dengan konsumsi bensin 79,6 km/liter.

Yang kedua MIO J, MIO J-FI menggunakan mesin 113,7cc, 1-silinder, SOHC, 4-stroke dengan tenaga 7,75 hp pada 5000 rpm dan torsi 8,5 Nm pada 5000 rpm. Dengan sistem Yamaha Mixture JET-Fuel Injection ( YMJET-FI ), dimana teknologi ini dapat menyemprotkan bahan bakar menjadi seperti kabut sehingga akan terjadi pembakaran yang sempurna. Dari segi performa MIO J lebih cepat namun konsumsi bahan bakarnya lebih irit 30 persen dari generasi Mio lawas. kelebihan lain yang dimiliki Mio J ini adalah sistem modular dan perawatannya lebih mudah serta pengaplikasian mesinnya menggunakan Diasil Cylinder dan Forged Piston yang menjadikan performa mesinnya menjadi lebih tahan lama.
Mio J-FI dibanderol seharga Rp 11,99 juta, Mio J CW-FI harganya Rp 12,8. Sedang Mio J-CW Teen FI seharga Rp 12,93. Yamaha menargetkan penjualan Mio J sebanyak 25 ribu unit per bulan bertahap sampai 50 ribu unit per bulan.

Dan yang terakhir BeAT Injection, HONDA mengklaim BeAT versi ini lebih sporty, kami melihatnya jadi lebih berisi. Platform mesin dan rangkanya pun berubah. Bukan lagi berkiblat pada Honda BeAT lama, tapi yang ini lebih dekat pada Spacy Helm In. Di banding yang sebelumnya, Mesin speda motor matic ini tetap SOHC satu silinder dua klep, kapasitas ruang bakarnya 108 cc dan punya tenaga yang diklaim meningkat. Versi sebelumnya hanya 8,22 PS, kini jadi 8,52 PS di putaran mesin yang sama yaitu 8.000 rpm. Torsinya juga meningkat dari 0,85 kgf.m jadi 0,89 kgf.m.

Mesin baru yang mengusung teknologi injeksi generasi 4 ini diklaim konsumsi bahan bakarnya mampu mencapai 58 km/liter atau lebih hemat 30 persen dibandingkan dengan generasi sebelumnya bila diukur dengan metode pengetesan ECE R40. Fitur lain yang jadi andalan adalah dek pijakan kaki yang lebih lega, juga footstep model lipat memudahkan. Oiya, Combi Brake System (CBS) juga jadi fitur standar pada varian paling mahal. All New Honda BeAT- FI ini dipasarkan mulai bulan Oktober 2012 dengan harga (on the road Jakarta) Rp 13,5 juta untuk varian CBS. Rp 12,9 juta untuk varian cast wheel dan Rp 12,1 juta untuk varian spoke wheel.

Mana yang lebih unggul dari skuter matic yang di lepas kepasaran semua kembali kepada anda dan masyarakat yang menilainya. .

Singkat saja mengenai “Drag Bike”

DRAG BIKE dikenal sebagai kejuaraan balap sepeda motor berkecepatan tinggi,dan dalam setiap sesinya beradu antara dua buah sepeda motor dengan dua jalur yg sejajar. Sedangakan menurut Ikatan Motor Indonesia DRAG BIKE adalah kejuaraan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi yang dilakukan didalam sebuah lintasan pacu aspal yang tertutup yang terdiri dari dua buah jalur lurus sejajar dengan panjang yang sama.

Di Indonesia sendiri kejuaraan ini mulai di perkenalkan pada tahun 95’an, tetapi kurangnya kejuaraan yang di gelar serta penyebaran berita mengenai event-event tersebut masih kurang sehingga peminatnya pun masih sedikit. Sedangkan pada saat ini drag bike bisa di bilang sudah mulai di kenal seperti halnya drag race yang terlebih dahulu membuming di Indonesia. Event drag bike ini sudah banyak di gelar, terutama di kota-kota besar di pulau Jawa.

Dalam event drag bike ini kalau bisa di bilang hadiah yang di berikan oleh pihak panitia tidak sebanding dengan biaya merombak speda motor kesayangan, Hadiah yang di berikan untuk juara pertama saja sekitar Rp. 1.250.000 + piala. Sedangkan modal untuk bengkel dalam membangun kuda besinya berkisar  5jt sampai >35jt tergantung spek motor yang di inginkan. Tetapi banyak dari bengkel-bengkel yang memiliki tim balap menggunakan kejuaraan balap kuda besi tersebut untuk mendongkrak nama bengkelnya agar lebih di kenal di masyarakat(promosi). Lebih dari itu bila kuda besi kita bisa mencapai best time tertentu itu merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi si empunya motor.

Untuk menutupi biaya yang di keluarkan dalam merombak sepeda motornya, biasanya motor-motor tersebut pun ikut serta di malam hari atau di kenal sebagai balap liar (bali). Balap liar bisa di bilang lebih menguntungkan di banding event resmi terutama bagi bengkel besar yang ketahuan memiliki kuda besi yang bisa melesat cepat, biasanya bisa main antara 3jt sampai 25jt, bahkan ada yang bertaruh hingga >100jt semua tergantung kesepakatan yang terlebih dahulu di buat antar kedua belah pihak.

Apabila melihat bentuk motor bagi yang tidak biasa akan merasa aneh karena kebanyakan tidak menggunakan body motor/cover dan berukuran lebih pendek. Itu semua di anggap bisa mengurangi beban pada motor, dan motor bisa lebih aero dinamis. Di sisi lain tingkat keamanan dalam kegiatan drag bike sering sekali di abaikan, tidak hanya secara liar di event resmi saja ada sebagian peserta yang hanya menggunakan helm dan jaket kulit tanpa pelindung tangan dan kaki di perbolehkan mengnikuti lomba.

Tetapi di masyarakat saat ini drag bike lebih di pandang negatif, terutama yang di lakukan secara liar yang kegiatannya lebih banyak dilakukan di malam hari. Apa lagi saat ini banyak sekali media masa yang memberitakan mengenai geng motor yang melakukan kekerasan, padahal tidak semua geng motor berkegiatan negative bahkan sebagian besar lebih menjurus ke hal yang positif, mungkin semua karena beda persepsi dalam pandangan saja. Sedangkan orang yang menyukai drag bike atau balap liar belum tentu merupakan anggota geng motor, bahkan sebagian ada yang tidak suka di samakan dengan geng motor.

JURNAL EKONOMI KOPERASI 15

KEDUDUKAN DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG
PEMBERDAYAAN UMKM
Abstrak
unability koperasi menjadi solusi institusi andalan UKM
pemberdayaan bukan karena konsep dasar yang salah lembaga koperasi
tapi itu karena pendekatan pembangunan yang secara langsung dipengaruhi oleh politik
kebijakan dan ekonomi dunia. Globalisasi merupakan salah satu faktor yang harus
mendorong pengembangan koperasi (itu adalah sebuah tantangan sehingga kelompok UKM untuk bersatu
dalam rangka meningkatkan skala usaha dan efisiensi), namun yang
kecenderungan menjadi kendala untuk keberlanjutan pengembangan koperasi.
Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi komitmen yang kuat dan nyata dengan
revitalisasi koperasi dan penegakan kegiatan pembiayaan.
Alternatif dalam memurnikan institusi koperasi dapat dilakukan dengan cara: 1).
Meningkatkan dan menyelesaikan hukum koperasi (mempercepat ratifikasi koperasi
RUU); 2). Memberikan penyuluhan, pelatihan dan pendidikan kepada dewan direksi koperasi,
manajer dan metode sehingga mereka benar-benar mengetahui dan mengerti tentang koperasi
benar-benar dan sungguh-sungguh; 3). Yang tepat, terarah, terencana dan berkesinambungan
sosialisasi / promosi melalui media; 4). Menyiapkan standar yang sesuai dan
metode subjek koperasi untuk mendukung kader koperasi terbentuk di dasar,
pendidikan menengah dan tinggi; e). Memberikan sebagian besar promosi dan tanggung jawab pada
koperasi pembangunan untuk gerakan koperasi itu sendiri.
n mendukung program nasional
ketahanan pangan yang benar-benar lebih pasti.
I. Pendahuluan
Sesuai dengan devinisi negara, tujuan bernegara dan ketentuan-ketentuan
adanya suatu negara, maka perhatian pemerintah terhadap kehidupan rakyatnya
sangat diperlukan, karena rakyat merupakan salah satu komponen berdirinya
suatu Negara. Bagi Indonesia, rakyat bukan hanya sebagai indikator keberadaan
negara, tetapi juga merupakan penegak kedaulatan yang menduduki tempat paling
tinggi dalam konstitusi. (UUD 1945). Keinginan untuk mensejahterakan semua
rakyat juga merupakan amanat konstitusi dan oleh karena sebagian besar (87,4%)
rakyat Indonesia adalah kelompok usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah
(UMKM), maka pemberdayaan ekonomi rakyat dapat diidentikkan dengan
pemberdayaan UMKM.
Keinginan menciptakan kesejahteraan seluruh anggota masyarakat dalam
bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui perkuatan UMKM sudah
diikrarkan sejak awal masa kemerdekaan dan untuk itu telah dilakukan berbagai
program pembangunan, walaupun sampai sekarang ini masih ada sekelompok
masyarakat yang tergolong miskin. Belum optimalnya keberhasilan pembangunan
ekonomi dari rezim ke rezim yang lain nampaknya tidak terlepas dari konsepsi
dasar pembangunan yang belum sepenuhnya mengutamakan kepentingan
pemberdayaan ekonomi rakyat. Indikator dari kondisi tersebut antara lain terlihat
dari semakin menyurutnya peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi,
bahkan sebagian ekonom sekarang malah mempertanyakan apakah koperasi
merupakan alternatif kelembagaan uuntuk memberdayakan UMKM, atau hanya
merupakan salah satu solusi. Timbulnya pertanyaan tersebut dari satu sisi terlihat
wajar-wajar saja karena banyak kegiatan-kegiatan yang jika dilakukan oleh
koperasi tidak berhasil (keberhasilannya lebih kecil dibandingakan jika
dilaksanakan oleh pihak-pihak lain). Pertanyaan terlihat janggal, memperhatikan
bahwa keberadaan dan kiprah koperasi merupakan penjabaran dari ekonomi
kekeluargaan yang secara tegas telah dinyatakan dalam UUD 1945.
Memang banyak kegiatan yang dilakukan oleh koperasi belum mencapai
keberhasilan seperti yang dilakukan oleh badan usaha lainnya, tetapi dalam hal ini
perlu dipertimbangkan juga banyaknya faktor yang dapat mendorong atau
menghambat kegiatan usaha koperasi, Faktor-faktor tersebut antara lain, sebagian
pengelola koperasi belum memiliki kepekaan bisnis (sense of bisnis), karena pada
awalnya mereka memang bukan orang-orang profesional. Demikian juga jaringan
bisnis koperasi dapat dikatakan hampir tidak berperan, serta hal-hal lainnya yang
berhubungan dengan kondisi lingkungan ekonomi dan profesionalisme. Demikian
juga faktor lingkungan (eksternal) yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan
pemerintah, serta lingkungan usaha ekonomi yang dibangun oleh banyak pelaku
usaha lainnya, tidak dapat diharapkan berperan untuk mendukung keberhasilan
koperasi.
Masalah kedua yang dihadapi koperasi adalah dalam membangun
partisipasi anggota koperasinya. Dalam hal ini banyak pakar antara lain Nasution
1991 yang mengatakan “Berikan kebutuhan yang paling diperlukan oleh
anggota”. Azas one man one fote yang menjadi slogan koperasi belum menjadi
daya tarik bagi masyarakat untuk masuk menjadi anggota koperasi. Demikian
juga asas yang merupakan prinsip dasar koperasi ini, belum dapat dipahami oleh
sebagian besar anggota koperasi dengan tingkat kesejahteraan, dan pendidikan
masih rendah, serta lingkungan sosial budaya masih kurang kondusif (adanya
hubungan patron klient, ewuh pakewuh, ndoro kawulo dan lain-lain).
Memang banyak konsep pembangunan partisipasi anggota koperasi yang
bersumber dari koperasi-Koperasi di luar negeri, tetapi konsep tersebut tidak
dapat diaplikasikan karena kondisi faktor-faktor lingkungan ekonomi sosial dan
budaya tidak sama. Kekeliruan yang mungkin perlu diluruskan dalam
membangun partisipasi anggota koperasi adalah adanya anggapan bahwa
penyebab rendahnya partisipasi anggota koperasi lebih dikarenakan besarnya
intervensi pemerintah serta adanya kelemahan kebijakasanaan dasar dalam
pembangunan koperasi yang tertuang dalam UU nomor 25 tahun 1992 dan
heterogenitas anggota koperasi sendiri.
Faktor lain yang menyebabkan tidak konsistennya penilaian terhadap
keberhasilan pembangunan koperasi adalah “Belum adanya standar baku tentang
indikator keberhasilan koperasi, sehingga orang menilai koperasi dari indikator
yang dibangunnya sendiri. Dalam hal ini harus diperhatikan bahwa sesuai dengan
azas dan prinsip dasar koperasi tujuan pembangunan koperasi adalah untuk
mendukung pembangunan kemampuan ekonomi dari anggotanya. Keberhasilan
koperasi akan dicirikan oleh keberhasilan pembangunan ekonomi anggotanya,
sebagai akibat dari adanya hubungan dalam kegiatan ekonomi antara anggota
dengan koperasi. Dalam memenuhi kebutuhan anggota koperasi seharusnya dapat
berhubungan langsung dengan produsen. Hubungan langsung ini dapat
mengurangi biaya-biaya diluar biaya produksi seperti biaya pembungkus, dan
biaya pemasaran sehingga harga dasar yang diperoleh koperasi dapat lebih murah.
Berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan koperasi tersebut di
atas, mungkin dapat dijadikan bahan untuk menjawab pertanyaan tentang
kedudukan koperasi dalam mendukung pemberdayaan UMKM. Dalam hal ini
perlu diperhatikan bahwa dari aspek normatif dalam kontek pembangunan
ekonomi di Indonesia koperasi dianggap sebagai alat bagi anggota untuk
mencapai kesejahteraan ekonomi, alat pemerintah untuk membangun
kesejahteraan semua warga masyarakat. Jika koperasi dinyatakan sebagai
kelembagaan alternatif, mungkin perlu diperhatikan bahwa koperasi memiliki
banyak keunggulan dalam mendukung pemberdayaan kelompok-kelompok
miskin. Koperasi juga merupakan organisasi non profit yang dapat
mengumpulkan serta mempersatukan kelompok kelompok marginal, yang karena
kemarjinalannya tidak mampu bersaing dalam pasar bebas. Satu hal lagi yang
merupakan kekuatan koperasi selama ini jarang diperhitungkan adalah ”Koperasi
merupakan bentuk kelembagaan formal yang memiliki jaringan sangat luas
bersifat internasional. Kelemahan dari koperasi adalah karena faktor internalnya
sendiri yang membatasi partisipasi anggota, karena koperasi menghendaki
homogenitas anggota terutama dari aspek kepentingannya terhadap koperasi
(Syarif dan Nasution 1989). Dari adanya berbagai kekuatan koperasi dan dengan
mengeliminir kelemahan yang ada maka koperasi idealnya dapat menjadi aktor
penting dalam mendukung perekonomian nasional, yang dibangun oleh sebagian
besar rakyat yang tergolong dalam kelompok UMKM. Yang perlu mendapat
perhatian adalah bagaimana memposisikan koperasi dalam system perekonomian
nasional. Sedangkan diketahui sekarang ini sangat banyak kendala yang
menghambat pengembangan koperasi, terutama dari aspek kebijakan makro yang
dipengaruhi semangat globalisasi
Selanjutnya kajian mungkin harus diarahkan pada faktor yang
mempengaruhi keberhasilan koperasi terutama yang terkait dengan hubungan
koperasi dan anggotanya sebagai modal utama koperasi antara lain ; Faktor
perekat. Dalam suatu koperasi faktor perekat yang sangat mendasar adalah
kesamaan (homogenitas) kepentingan ekonomi dari para anggotanya. Signifikansi
faktor ini tergambar jelas diperhatikan adanya fenomena bahwa seorang anggota
yang telah berhasil dalam usahanya cenderung akan meninggalkan koperasi
walaupun sebelumnya keberhasilan orang tersebut didukung sepenuhnya oleh
koperasi. Orang tersebut malah merasa tidak memerlukan koperasi lagi.
Peningkatan kemampuan menyebabkan orang berubah kepentingannya maka
orang tersebut dapat pindah ke koperasi lain, yang dapat memenuhi
kepentingannya. Dengan kata lain faktor homogenitas kepentingan anggota
merupakan kata kunci dalam membangun koperasi.
Anggaran Dasar (AD) koperasi merupakan cerminan dari kepentingan
anggota. Tetapi sekarang AD diseragamkan (oleh instansi pemerintah), yang
berarti menyeragamkan kepentingan anggota. Hal ini dimaksudkan agar AD yang
disusun sesuai dengan peraturan. Tetapi perlu diingat bahwa perlakuan tersebut
merupakan kesalahan, oleh sebab itu harus diperbaiki. Disini pihak yang
berwenang boleh saja menjadi konsultan dalam penyusunan AD, tetapi sebagai
konsultan yang harus mampu melihat kepentingan anggota dari suatu koperasi
yang akan dibentuk.
Tidak ada penugasan khusus kepada instansi pemerintah sebagai pembina
untuk menjadikan koperasi sebagai sebuah sistem. Kenyataan juga koperasi
sering dipilih tetapi kerap kali menjadi pilihan yang tidak tepat. Pada akhirnya
koperasi selalu di identikan sebagai badan usaha yang marginal. Perkembangan
koperasi mengalami pasang surut sesuai dengan intensitas pembinaan yang
dipengaruhi oleh banyak aspek. Pada akhirnya timbul pertanyaan mengapa
sampai sekarang peran dan kiprah koperasi di Indonesia sulit dikembangkan.
II. Kedudukan dan Kiprah koperasi dalam era Tahun 2000-an
1. Kedudukan koperasi dalam System perekonomian Nasional
Walaupun koperasi telah berdiri di Indonesia sejak sebelum
kemerdekaan, tetapi kinerja koperasi sebagai institusi solusi pemberdayaan
ekonomi rakyat (yang pada waktu itu disebut Bumi Putera) belum pernah
mencapai harapan. Kinerja koperasi terus mengalami pasang surut sampai
pada suatu saat (dekade tahun 1990-an) mengalami titik terendah (stagnan),
bahkan kemudian menurun (periode reformasi), sehingga sekarang ini
koperasi oleh sebagian besar masayarakat hanya dianggap sebagai solusi
kelembagaan pembangunan UKM yang banyak bermasalah.
Ketidakmampuan koperasi untuk menjadi solusi kelembagaan
andalan pemberdayaan UKM bukan karena konsepsi dasar kelembagaan
koperasi yang salah, tetapi lebih banyak disebabkan oleh komitmen politik
dan pendekatan pembangunan, yang secara langsung dipengaruhi oleh
politik dan perekonomian dunia. Kondisi globalisasi merupakan salah satu
faktor yang seharusnya mendorong pengembangan koperasi (tantangan agar
kelompok UKM bersatu dalam rangka meningkatkan skala usaha dan
efisiensi), bahkan sekarang sebaliknya menjadi kendala yang menghambat
kelangsungan pengembangan koperasi. Hal ini terkait nampaknya terkait
juga dengan pola pembangunan koperasi yang mengedepankan aspek usaha
dan indikator keberhasilan kuantitatif, yang tidak mendukung kebersamaan
dalam koperasi.
2. Asas dan Prinsip koperasi
Pembangunan atau pemberdayaan koperasi idealnya harus dimulai
dengan memperhatikan asas dan prinsip-prinsip koperasi. Asas gotong
royong dan kekeluargaan yang dianut oleh koperasi sudah secara tegas
dinyatakan dalam amanat konstitusi. Sedangkan prinsip-prinsip dasar
koperasi sebagian besar sudah sesuai dengan kondisi sosial ekonomi
masyarakat di Indonesia sekarang ini (yang diwarnai dengan ketimpangan
dan banyaknya jumlah orang miskin dan pengangguran).
1). Pengertian koperasi
(1). Dalam ILO recommendation nomor 127 pasal 12 (1) dirumuskan
bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
berkumpul secara sukarela untuk berusaha bersama mencapai
tujuan bersama melalui organisasi yang dikontrol secara
demokratis, bersama-sama berkontribusi sejumlah uang dalam
membentuk modal yang diperlukan untuk mencapai tujuan
bersama tersebut dan bersedia turut bertanggung jawab
menanggung resiko dari kegiatan tersebut, turut menikmati
manfaat usaha bersama tersebut, sesuai dengan kontribusi
permodalan yang diberikan orang-orang tersebut, kemudian
orang-orang tersebut secara bersama-sama dan langsung turut
memanfaatkan organisasi tadi.
(2). Menurut Internasional Cooperative Allience (ICA)
Koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang bersatu
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui
perusahaan yang mereka milik bersama dan mereka kendalikan
secara demokratis,
(3). Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 (Pasal 1 ayat 1)
koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang-orang
yang berkumpul secara sukarela (pasal 5 ayat I a.) untuk
mencapai kesejahteraaan (pasal 3) memodali bersama (pasal 4.1)
dikontrol secara demokratis (pasal 5 ayat b) orang-orang itu
disebut pemilik danpangguna jasa koperasi yang bersangkutan
(pasal 17 ayat 1)
(4). Dari berbagai pengertian koperasi Ibnu Soedjono (2000), salah
seorang pakar koperasi yang pemikiran-pemikirannya perlu
dipahami mendefinisikan koperasi sebagai: koperasi adalah
perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasiaspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan
yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara
demokratis.
2). Nilai- Nilai koperasi
Nilai-nilai dalam koperasi merupakan salah satu aspek penting yang
membedakan koperasi dengan badan usaha ekonomi lainnya, karena
dalam nilai-nilai koperasi terkandung unsur moral dan etika yang tidak
semua dimiliki oleh badan usaha ekonomi lainnya, Dalam hal ini Ibnu
Soedjono berpendapat bahwa, koperasi-Koperasi berdasarkan nilainilai
menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi,
persaingan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para
pendirinya, anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis, dari
kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta kepedulian
terhadap orang lain.
Prinsip menolong diri sendiri (sel-help) percaya pada diri sendiri
(self-reliance) dan kebersamaam (cooperation) Dalam lembaga
koperasi akan dapat melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi
suatu kekuatan yang sangat ampuh bagi koperasi untuk mampu
bersaing dengan lembaga ekonomi lainnya, apabila para anggota
koperasi mengoptimalkan partisipasinya, baik partisipasi sebagai
pemilik maupun partisipasi sebagai pemakai.
3). Prinsip-prinsip koperasi
ICA (1999) merumuskan prinsip-prinsip koperasi adalah :
Pertama : Koperasi adalah perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua
orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan
bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa
diskriminasi gender, sosial, rasial, politik dan agama.
Kedua : koperasi adalah perkumpulan demokratis, dikendalikan oleh
para anggotanya yang secara akfif berpartisipasi dalam
penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil
keputusan-keputusan
Ketiga : Anggota koperasi menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokratis, modal dari koperasi
mereka
Keempat : Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang
menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh
anggota-anggotanya
Kelima : Koperasi menyelenggarakan pendidikan bagi anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, agar mereka
dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi
Keenam : Koperasi dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada
para ngggotanya dan memperkuat gerakan koperasi dengan
cara kerjasama melalui struktur lokal, nasional, regional, dan
internasional
Ketujuh : Koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan
dari komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui
anggotanya.
4). Keanggotaan koperasi
Berdasarkan pengertian koperasi yang dikemukakan oleh ICA di atas
maka : “Anggota koperasi adalah orang-orang yang berkumpul, bersatu
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui
perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara
demokratis”.
Dalam suatu organisasi yang memiliki karakteristik suatu
kelembagaan seperti koperasi, dipihak yang satu keberadaan anggota
adalah sebagai pernilik berkewajiban memberikan konstribusi pada
organisasinya. Dipihak yang lain anggota sebagai pemakai mempunyai
hak untuk memperoleh insentif atau manfaat dari organisasi koperasi.
Dengan kedua fungsi tersebut, anggota koperasi mempunyai kedudukan
sentral dalam koperasi sebagai suatu kelembagaan ekonomi. Dilihat dari
pengertian dasar, sifat, ciri keanggotaan, dan hak, serta kewajiban
anggota dalam organisasi koperasi, makai kedudukan anggota dapat
diuraikan menjadi :
(1). Pemilik, pemakai, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam
organisasi koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan).
(2). Orang-orang yang mempunyai kesepakatan berdasarkan
kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi
kepentingan ekonomi dan sosial mereka, baik sebagai konsumen,
sebagai produsen, maupun sebagai anggota masyarakat yang hidup
dan berinteraksi dalam suatu komunal.
(3). Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga
negara yang memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi
koperasinya
(4). Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya;
a. memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi kepentingan
ekonomi dan sosialnya,
b. memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung
bersama-sama maka kepentingan ekonomi dan sosialnya secara
bersama-sama akan dapat diselesaikan.
c. memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan ekonominya.
(5). Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat
kesadaran rasional dari orang-orang yang ; a) merasa cocok bila
mereka melakukan kegiatan tolong-menolong khususnya dalam
bidang ekonomi, b) merasa kuat bila mereka bersatu menjadi
anggota Koperasi, dan c) merasa tidak perlu bersaing dengan
kegiatan usaha koperasinya.
5). Organisasi dan koperasi
Organisasi sering diartikan sebagai interaksi dan kerja sama
antara dua orang/pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu, di
dalam sebuah perusahaan, kerja sama ini mutlak diperlukan karena
kegiatan dalam perusahaan sangat kompleks, beraneka ragam, dan saling
terkait antara yang satu dan yang lain. Kerja sama ini tidak terbatas antar
karyawan di dalam perusahaan tetapi juga dengan berbagai pihak di luar
perusahaan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
Organisasi koperasi dibentuk atas dasar kepentingan dan
kesepakatan anggota pendirinya dan mempunyai tujuan utama untuk
lebih mensejahterakan anggotanya. Sistem kontribusi insentif sangat
relevan dalam suatu organisasi koperasi. Sistem tersebut dapat
menjamin eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota untuk
lebih berpartisipasi secara aktif. Dalam pembicaraan mengenai
organisasi di masyarakat, khususnya di daerah pedesaan, kiranya lebih
dulu perlu dipahami bahwa basis terendah dalam kehidupan pedesaan
adalah “desa”, atau kampung dusun-dusun kecil yang penduduknya
hidup berkelompok dengan keterikatan/ketergantungan antar individu
yang sangat erat. Komunitas penduduk berlangsung dalam rangka
membangun kehidupan yang pada awalnya bersifat subsistem. Meskipun
demikian (pola hidup subsistem), kaitan pemasaran sudah ada dengan
daerah urban yang lebih modern. Dalam hal ini yang dikenal sebagai
pedesaan adalah kumpulan rumah tangga petani yang secara tradisional
mengambil keputusan-keputusan produksi, konsumsi, dan investasi. Di
sektor perkotaan kegiatan yang sama dilakukan oleh lembaga
perusahaan dan rumah tangga secara terpisah dengan tujuan
memaksimumkan penghasilan perusahaan. Oleh sebab itu yang
diperlukan adalah aktualisasi dari prinsip-prinsip tersebut sebagai
berikut :
(1). Kelompok koperasi (Cooperative Groups); Bahwa koperasi adalah
kelompok orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang
sama yaitu meningkatkan kemampuan ekonomi secara
berkelompok dengan harapan akan memperbesar skala ekonomi
mereka yang berdampak akhir pada meningkatnya efisien dari
kegiatan (jual-beli) yang dilakukannya bersama-sama.
(2). Menolong diri sendiri (Self Help Organization); Bahwa dengan
berkelompok mereka akan menjadi lebih besar dan lebih kuat
posisinya dalam pasar, sehingga mereka dapat menolong diri
sendiri.
(3). Perusahaan koperasi (Cooperative Enterprises) dan; Bahwa
koperasi merupakan perusahan yang jika dalam kegiatan usahanya
mendapatkan nilai lebih maka kelebihan yang diterima dapat
dikembalikan lagi kepada anggotanya dan atau dapat dijadikan
tambahan modal usaha serta investasi.
(4). Meningkatkan keuntungan ekonomi anggotanya (member
promotion): Tujuan berkoperasi adalah kebersamaan dalam rangka
meningkatkan efisiensi dengan memperbesar skala ekonomi
(economic of scale) , mengurangi resiko usaha (down sizing) dan
kontribusi insentif (incentive contribution).
Dari prinsip dan tujuan koperasi tersebut, selama ini baru sangat
sedikit yang dapat diakomendir oleh gerakan koperasi, bahkan
sebaliknya ada unsur-unsur yang sama sekali belum dapat dilaksanakan
seperti menolong diri sendiri dan efisiensi biaya. Kondisi yang demikian
sering dikaitkan dengan kondisi ekonomi anggota koperasi yang ratarata
terbilang miskin (dibawah pendapatan rata-rata nasional) dan arah
pembinaan pemerintah yang lebih pada pembangunan usaha
ketimbangan pengkaderan koperasi.
Buruknya kinerja koperasi ternyata diperparah oleh kurang
baiknya kinerja pembina. Kondisi seperti ini sebenarnya sudah diketahui
sejak era orde baru, yang diduga terkait erat dengan pendekatan, strategi
dan pola pembinaan serta kualitas SDM pembina. Dalam hal ini
Nasution 1990 dalam desertasinya mengatakan bahwa kunjungan
pembina membawa dampak negatif bagi kenerja koperasi (KUD), yang
diindikasikan dari semakin banyak kunjungan pembina ke suatu KUD
maka akan semakin cepat KUD tersebut mengalami penurunan
kinerjanya. Perbaikan konsepsi pembinaan ternyata sampai sekarang ini
belum banyak mendapat perhatian dari pemerintah dan hal ini diduga
terkait dengan komitmen politik untuk memberdayakan koperasi yang
cukup kuat, sehingga pembenahan permasalahan tersebut belum
mendapat respon yang significant dari Pemerintah.
Permasalahan diatas nampaknya juga terkait dengan masalahmasalah
internal koperasi yang belum terselesaikan antara laian; a)
proses penyempurnaan RUU Perkoperasian yang sudah tersendat hampir
4 tahun; b) Pergantian Pengurus Dewan koperasi Indonesia (DEKOPIN)
yang berakhir kisruh sehingga gerakan koperasi pecah menjadi beberapa
kelompok; c) koperasi tidak diberikan peran dalam agenda Dan Prioritas
Pembangunan Nasional dalam kurun waktu tahun 2004 sampai dengan
tahun 2009 (dalam pidato Kenegaraan Presiden SBY tanggal 16 Agustus
2006 tidak menyebutkan koperasi); d) dalam dunia pendidikan mata
ajaran perkoperasian menjadi pelajaran pilihan dan sampai sekarang
belum ada standar baku untuk mata ajaran tersebut dan; e) Promosi,
penyuluhan dan sosialisasi koperasi di media masa selama era reformasi
hampir tidak pernah ada lagi.
Disamping masalah makro di atas, dalam gerakan koperasi juga
terdapat masalah mikro yang sangat mempengaruhi kinerja koperasi,
yang sampai sekarang ini juga belum terselesaikan antara lain; a)
Anggota koperasi cenderung hanya sebagai pemilik tetapi bukan sebagai
pengguna yang diindikasikan dari rendahnya keterkaitan usaha antara
anggota dan koperasi yang secara langsung mempengaruhi rendahnya
manfaat koperasi buat anggota; b) Kepentingan bisnis koperasi lebih
diutamakan (menyolok) daripada kepentingan anggotanya; c) Partisipasi
anggota sebagai pemilik dan pengguna sangat rendah; d) rasa
kebersamaan diantara anggota maupun antara anggota dengan koperasi
juga hampir tidak ada; e) Kaderisasi sangat jarang dilakukan dan jika
adapun sifatnya temporary atau tidak berkesinambungan serta; f) Proses
Penyuluhan, pendidikan dan pelatihan tidak berjalan dengan baik dan
berkesinambungan serta hasil-hasil penelitian ataupun pemikiranpemikiran
ilmiah tidak pernah dimanfaatkan sebagai bahan masukan
dalam pengambilan keputusan oleh para pengambil kebijaksanaan.
III. Solusi Pemberdayaan Koperasi
Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi sekarang ini
adalah adanya komitmen yang kuat dan sekaligus upaya nyata dari pihak pihak
terkait khususnya pemerintah, gerakan koperasi dan lembaga koperasi untuk
melakukan pembenahan dalam rangka pemurnian dan revitalisasi kegiatan usaha
serta penguatan pembiayaan koperasi. Alternatif pemurnian kelembagaan
koperasi dapat dilakukan dengan; a) memperbaiki dan melengkapi aturan
perundang-undangan (mempercepat proses penyusunan dan pengesahan RUU per
koperasian); b) Melakukan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan kepada
anggota pengurus dan Pembina koperasi dengan materi dan metoda yang tepat,
agar mereka benar-benar mengetahui dan mengerti koperasi secara utuh
(Koperasi yang genuine); c) Melakukan sosialisasi/promosi melalui media yang
tepat terarah dan terencana serta berkesinambungan; d) Menyusun standar dan
metoda yang tepat bagi mata ajaran koperasi untuk mendukung kaderisasi
koperasi ditingkat pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi serta; e)
Menyerahkan sebagian besar tugas dan tanggung jawab pembinaan dan
pengembangan koperasi kepada gerakan koperasi sendiri.
Alternatif revitalisasi usaha dan penguatan pembiayaan koperasi dapat
dilakukan melalui; a) mengkaji secara cermat bidang usaha yang mempunyai
keunggulan komparatif yang tepat untuk diusahakan oleh koperasi dan sesuai
dengan usaha anggotanya sebagai fokus pengembangan usaha koperasi;
b) Kegiatan koperasi hanya dilakukan atas dasar perencanaan dan kelayakan
bisnis bukan hanya karena adanya suatu program yang diciptakan oleh
pemerintah (sektoral di tingkat pusat); c) Membangun jaringan antara koperasi
serta dengan lembaga usaha lainnya baik dalam keperluan pengadaan bahan baku
dan teknologi maupun pemasaran hasil produksi; d) Merancang sekaligus
melaksanakan model pendidikan dan latihan teknis usaha yang sesuai dengan
kebutuhan pengembangan usaha anggota koperasi serta; e) Membangun sistem
pembiayaan koperasi dengan prioritas pengembangan lembaga interlending dan
penjaminan kredit yang handal dan bertanggung jawab.
11
Dalam membahas peluang koperasi untuk menjadi lembaga alternatif
pemberdayaan UKMK juga perlu dikaji hubungan antara koperasi dengan
anggotanya yang UKM. Dalam hal ini salah satu aspek yang menarik untuk
diperhatikan adalah “faktor perekat dalam koperasi (antara koperasi dengan
anngotanya dan antar anggota di dalam koperasi) adalah, kesamaan
(homogenitas) kepentingan ekonomi. Lebih lanjut juga perlu difikirkan
bagaimana jika keberhasilan koperasi telah mampu meningkatkan perekonomian
seseorang, sehingga orang tersebut malah merasa tidak memerlukan koperasi lagi.
Dalam hal ini perlu disadari bahwa peningkatan kemampuan ekonomi seseorang
dapat menyebabkan orang berubah kepentingannya. Sehingga mungkin saja
orang tersebut dapat pindah ke koperasi lain, yang dapat memenuhi
kepentingannya. Dengan kata lain faktor homogenitas kepentingan anggota
merupakan kata kunci dalam membangun faktor perekat dalam koperasi.
Tidak ada penugasan khusus kepada instansi pemerintah sebagai Pembina
untuk menjadikan koperasi sebagai sebuah system, merupakan salah satu
penyebab dari kesulitan membangun sistem koordinasi antar pembinaan. Menurut
Mutis (1999), untuk memberdayakan wirausaha dengan skala usaha kecil,
menengah, dan koperasi ataupun kalangan usaha di sektor informal adalah salah
satu bentuk menterjemahkan visi kerakyatan dalam fraxis bisnis kekinian.
Menurut UU nomor 25 tahun 1992 tentang perKoperasian. koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar pada atas asas kekeluargaan.
Karena adanya berbagai penafsiran tentang koperasi sebagai akibat dari
bentuk badan usaha ini yang mudah dimasuki oleh unsur-unsur non-ekonomi
maka dalam membicarakan koperasi ada baiknya jika lebih dulu disepakati
berbagai aspek penting dalam koperasi sebagai berikut: Dalam usaha, petani
untuk menaikkan pendapatan keluarga dan faktor konsumsi keluarganya (melalui
peningkatan produksi usaha taninya), inilah mereka banyak mengadakan kontak
dengan dunia luar, terutama dalam memenuhi kebutuhan sarana produksi.
Penggunaan faktor produksi sedikit banyak ditentukan oleh ketentuan adat
istiadat melalui lembaga tradisional seperti sistem Mapalus di Sulawesi dan
sekarang melalaui kelompok tani. Dengan berorganisasi ini, koordinasi
pemanfaatan sumberdaya yang langka bisa dinikmati oleh petani-petani individu.
Dengan demikian apa yang tampak dalam kehidupan ekonomi para petani adalah
hubungan kekerabatan itu sangat erat dan berpengaruh besar, sebab mereka hidup
di lokasi yang sama serta mendorong para petani bekerja sama untuk
mempertahankan kehidupan.
Berbagai bentuk organisasi ekonomi dan sosial yang ada di pedesaan
umumnya dimiliki ciri yang pluratistik. Dengan pengertian luas, yang dikatakan
oleh Gunardi (1981) sebagai kolektivisme desa mau kolektivisme asli. Ciri utama
kolektivesme tersebut adalah semangat gotong-royong, tolong-menolong,
musyawarah untuk mufakat, dan toleransi yang tinggi dalam pola paguyuban
yang kuat.
Berbagai bentuk organisasi sosial dan ekonomi yang ada dan berkembang
di pedesaan seperti Subak, Mapalus, Lumbung Pitih Nagari pada dasarnya
merupakan wujud dari Koperasi Sosial. Bila lembaga semacam ini dibina maka
akan menjadi landasan yang kokoh untuk membangun koperasi Modern yang
mandiri, berdaya guna, dan berhasil guna bagi pembangunan ekonomi masyarakat
desa dan pedesaan. Bila dibandingkan antara Koperasi Sosial yang telah
berkembang sejak berabad-abad yang lalu di perdesaan dalam berbagai bentuk
organisasi sosial ekonomi yang diuraikan di atas terlihat hanya sedikit perbedaan
yang tidak mendasar, seperti diperlihatkan pada Tabel 1 di bawah ini.
IV. PENUTUP
Sehubungan dengan permasalahan di atas, berapa issue yang layak untuk
didiskusikan; a) aksesibilitas dan UKM terhadap sumber-sumber permodalan,
terutama untuk menghilangkan kesan bahwa masalah permodalan UKMK dapat
diselesaikan melalui pengembangan Lembaga Keuangan Mikro saja; b) Aspek
perlindungan terhadap koperasi yang selama ini tertutupi oleh semangat
globalisasi yang sebenarnya bertentangan dengan UU Nomor 25 tahaun 1992; c)
Masalah kelembagaan koperasi yang antara lain diindikasikan dari anggapan
sekarang ini bahwa koperasi tidak berbeda dengan jenis badan usaha ekonomi
lainnya dan; d) Evaluasi terhadap berbagai program unggulan yang dilaksanakan
oleh Kementerian Negara koperasi dan UKM.
Sebagai bagian dari kehidupan bangsa pembangunan koperasi tidak
terlepas dari pengaruh perubahan yang terjadi di berbagai aspek kehidupan, baik
aspek ekonomi, sosial, budaya, hankam ataupun aspek-aspek lainnya. Realita
memperlihatkan bahwa perkembangan koperasi semakin redup, antara lain
disebabkan perubahan kebijaksanaan pemerintah sebagai tuntutan dari era
globalisasi. Kebijakan moneter semakin memperlemah koperasi/UKM untuk
mengakses sumber permodalan. Bank bukan lagi menjadi agen development
Pemilikan BUMN oleh perusahaan asing bukan lagi hal yang aneh. Subsidi kredit
untuk UKM dan koperasi semakin dikurangi.
Jika koperasi hanya dijadikan sebagai sebuah alternatif kelembagaan
dalam mendukung pemberdayaan UMKM, sedangkan diketahui bahwa koperasi
memiliki banyak keunggulan dalam mendukung pemberdayaan ekonomi
kelompok-kelompok miskin, maka perlu dipikirkan adanya opsi lain. Namun
demikian dalam pemilihan opsi seharusnya koperasi dinyatakan sebagai suatu
sistem kelembagaan yang dengan kriteria-kriteria tertentu dapat menjadi soko
guru perekonomian nasional, yang dibangun oleh sebagian besar rakyat yang
tergolong dalam kelompok UKM. Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah
bagaimana memposisikan koperasi dalam Sistem Perekonomian Nasional
tersebut, sedangkan diketahui sekarang ini sagat banyak kendala yang
menghambat pengembangan koperasi, terutama dari aspek kebijakan makro yang
dipengaruhi semangat globalisasi. Pertanyaan akhir yang perlu dijawab adalah
“Bentuk koperasi yang bagaimana yang seharusnya dibagun di Indonesia ?”
Apakah Koperasi Single Purpose atau Koperasi Multy Purpose ? Kedua jenis
koperasi ini nampaknya cocok, untuk UKM, tetapi harus disesuaikan dengan
bidang usaha, kondisi ekonomi dan sosial dari anggota yang UKM dengan
beragam jenis kegiatan usaha terutama yang bersifat spesifik daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimus, (2006). Kumpulan hasil-hasil Workshop Pemberdayaan Koperasi dan
UMKM. Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya Koperasi dan UMKM
(laporan sementara belum diterbitkan).
Surya Dharma Ali, (2007). Komitmen Pemberdayaan UMKM dan Koperasi.
Disampaikan pada Seminar Prospek Usaha Kecil dan Menengah, Lembaga
Usaha Pengembangan Masyarakat Jakarta.
Nasution Muslimin, (2001). KoperasiKonsepsi Pemikiran dan Peluang Pembangunan
Masa Depan Bangsa.
————– , (1996). Membangun Koperasi Sebagai Wahana Efektif Untuk
Memberdayakan Perekonomian Rakyat. Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Jakarta.
Ibnu Soedjono. Et.al, (1996). koperasi Di Tengah Arus Liberalisasi Ekonomi.
FORMASI, Jakarta
Nama Kelompok:
  1. Rheza Arifiandhi                 (25210842)
  2. Vahmy Arria .F                   (28210343)
  3. Renaldi Aidil                       (25210720)
  4. Brian A.B. Leatemia            (21210446)
  5. Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

JURNAL EKONOMI KOPERASI 14

KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN: MENJAWAB TANTANGAN GLOBAL DAN REGIONALISME BARU

ABSTRAK
Tujuan penulisan ini bertujuan untuk mengetahui cara mewujudkan kebersamaan dan kesejahteraan dalam menghadapi era global dan regionalisme baru.dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa untuk menghadapi era globalisasi dan regionalisme baru dibutuhkan tujuh garis perjuangan untuk lebih memperkokoh dasar koperasi.
 
Pendahuluan
1.   
      1. Latar Belakang
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan “makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran”. Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi “regulatory” dan“development”. Tidak jarang peran ”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
 
2. Pembahasan
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakuikeberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi “fair playing field”;
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuhbantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
 
 
 
3. Kesimpulan
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan “bersama dalam kesejahteraan” dan “sejahtera dalam kebersamaan”.

Sumber: http://www.docstoc.com/docs/23253942/Jurnal-Ekonomi—KOPERASI-MEWUJUDKAN-KEBERSAMAAN-DAN-KESEJAHTERAAN

Nama Kelompok:

  1. Rheza Arifiandhi                 (25210842)
  2. Vahmy Arria .F                   (28210343)
  3. Renaldi Aidil                       (25210720)
  4. Brian A.B. Leatemia            (21210446)
  5. Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

JURNAL EKONOMI KOPERASI 13

KOPERASI UNIT DESA
ABSTRAKSI
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Dii bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbannkan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter Koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
PENDAHULUAN
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan beralokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup suatu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia no 4 Tahun 1984 Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan  secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarkat  yang adil dan makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan. Dalam menjalankan usaha koperasi diarhkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepetingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya.
PEMBAHASAN
Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha, misalnya simpan injam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa (KUD). KUD menjadi tumpuan harapan petani didaerah kerjanya serta merupakan salah satu kelembagaan agribisnis dalam mendukung pengembangan system agribisnis di pedesaan. Agar KUD dapat melakukan perannya dengan baik, maka KUD harus dikelola secara produktif, efektif, dan efisien untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat sebesar besarnya bagi anggotanya, sehingga mampu bersaing dengan badan usaha yang lainnya. Pengelolaan yang dimaksud adalah seluruh komponen yang ada dalam perusahaan seperti pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, system informasi manajemen dan organisasi.
Faktor-faktor yang berpengaruh yang dibentuk oleh factor internal, yakni factor peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta factor eksternal terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta anggota merupakan factor penentu terhadap kinerja KUD di provinsi Bali. Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secra aktif jika ingin KUD berhasi, seperti membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan pasrtisipasi anggota dalam proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suau badan usaha dengan tujuan mendapatkan manfaat. Pengurus KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan masyarrakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan pembagian SHU ke simpanan sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan factor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan menggunakan modal kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas diinvestasikan dalam kompnen-komponen modal kerja sampai saat di mana kembali lagi menjadi kas. Namun perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio perputran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang dapat ditagih, dimana kondisi actual di KUD masih banyak piutang usaha karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD. Piuang kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya aktiva mengendap pada piuang usaha yang memperlambat berputarnya modal kerja pada akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan menggunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. KUD di provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan menggunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan. Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Denagn kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali menggunakan tota modal kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada factor cepat atau lambatnya periode perputran modal kerja. Kualitas Sumber Daya Manusia KUD meliuti nmanajer, pengawas dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD akan semakin bagus. Namun kualitas SDM KUD di Bali belum sesuai dengan harapan, karena sulitnya mendapatkan karyaean yang suka bekerja untuk KUD dengan “upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relative rendah juga menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi daerah kerjanya.
 KESIMPULAN
Koperasi Unit desa (KUD) merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun sejak dikeluarkan Inpres No. 18 tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarkat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalanya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 5.400 KUD di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkemban

Nama Kelompok :
 1.       Rheza Arifiandhi                 (25210842)
2.       Vahmy Arria .F                   (28210343)
3.       Renaldi Aidil                       (25210720)
4.       Brian A.B. Leatemia            (21210446)

5.       Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

JURNAL EKONOMI KOPERASI 12

Perbandingan Bumn, Bums, Dan Koperasi – Presentation Transcript

Pendahuluan.
Perbedaan koperasi dan gotong royong.
Tujuan, diadakan karena didorong oleh perasaan terikat kepada masyarakat dan mencakup semua lapangan penghidupan.
ü  Sifat, hanya selama diperlukan dan akan bubar, jika yang dituju telah tercapai.
ü  Ketentuan dalam pendirian, adalah sesuai dengan adat kebiasaan dlm pergaulan hidup.
ü  Tujuan, didirikan karena kebutuhan ekonomi.
ü  Sifat, didirikan untuk waktu yang lama.
ü  Ketentuan dalam mendirikan, didirikan menurut ketentuan/ peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
ü  Gotong royong koperasi.
ü  Keanggotaan, tidak mengenal keanggotaan dan adalah semua mereka yang berkewajiban menurut hukum adat setempat.
ü  Tujuan dari kegiatan, dipusatkan untuk kepentingan umum/ masyarakat.
ü  Keanggotaan, mempunyai anggota yang pasti .
ü  Tujuan dari kegiatan, ditujukan terutama untuk anggota dan kemudian untuk masyarakat dalam lingkungan daerah kerja.
Pembahasan.
Perbedaan koperasi dan arisan.
Bertujuan mendapatkan sejumlah uang bersama-sama secara bergiliran serta saling mengenal dalam pergaulan
ü  Tidak memiliki modal sendiri
ü  Bersifat sementara
ü  Berusaha bekerja sama dalam bidang perekonomian guna memajukan kesejahteraan para anggotanya.
ü  Harus mempunyai modal sendiri untuk menjalankan usahana.
ü  Bekerja terus menerus.
Arisan koperasi.
ü  Tidak memerlukan organisasi dan administrasi yang teratur
ü  Syarat penerimaan anggotanya hanya terletak pada kesanggupan membayar kewajibannya secara tertib.
ü  Mempunyai organisasi dan administrasi yang teratur.
ü  Keanggotaannya didasarkan pada kesamaan kepentingan dan kualitas moral Perusahaan perorangan.
ü  Perusahaan yang di jalankan oleh seseorang yang merupakan pemilik, pemimpin, pengusaha, dan juga pengelola.
ü  Persekutuan firma(Fa)
ü  Persekutuan dua orang atau lebihyang menjalankan perusahaan.
ü  persekutuan komanditer/ comanditere venoschap(CV)
ü  suatu bentuk penjanjian kerja antara orang-orang yang bersedia mamimpin tau mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh.
ü  Perseroan terbatas.
ü  Bentuk perusahaan dimana perolehan modalnya berasal dari penjualan saham.
Karakter utama PT
ü  Pemiliknya adalah pemegang saham.
ü  Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.
ü  Perkumpulan modal.
ü  Dalam rapat pemegang saham, satu lembar saham memiliki satu suara. Jadi yg memiliki lembar saham terbanyak akan memiliki suara mayoritas.
ü  Bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
ü  Keuntungan dibagi atas dasar modal yg disetor.
ü  Pemilik dan pengusaha dipisahkan. Manajemen usaha oleh pengelola, pengelola bertanggung jawab pada pemilik.
ü  Unit usaha didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar).
ü  Tata laksana bersifat tertutup.
Karakter koperasi.
ü  Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan.
ü  Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
ü  Satu anggota adalah satu suara.
ü  Organisasi itu diurus secara demokratis.
ü  Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
ü  Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
ü  Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota).
ü  Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
ü  Koperasi merupakan sistem ekonomi.
ü  Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
ü  Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
BUMN
ü  Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
ü  Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu:
ü  BUMN patungan ant pemerintah dan pemda
ü  BUMN patungan ant pemerintah dng BUMN lain
ü  Badan usaha Patungan BUMN dengan swasta nasional atau asing dimana Negara memiliki saham mayoritas (min 51%).
ü  Kekayaan negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan.
Karakteristik BUMN.
ü  Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah (public utilities).
ü  Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara.
ü  Dibentuk berdasarkan per UU yang berlaku dan harus dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah
ü  Dibentuk utk melaksanakan kebij pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis.
ü  Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan
ü  Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
Perusahaan Negara (PERJAN) UU 12/1969.
ü  Tujuan melayani kepentingan umum.
ü  Hub dng pemerintah adalah sbg bagian dr departemen atau direktorat jenderal shg tidak otonom. Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari dep atau dirjen.
ü  pimpinan adalah kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah.
ü  Diawasi oleh pemerintah secara hirarkhis fungsional, diperiksa oleh akuntan negara, dan disyahkan oleh menteri.
ü  Modalnya dari APBN.
ü  Para peg berstatus pegawai negeri.
ü  Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis.
Perusahaan Negara (PERUM) PP 13/1988.
ü  Tujuan pendirian adalah untuk melayani kepentingan umur sekaligus pula mencari keuntungan dengan keseimbangan antara keduanya.
Perusahaan Negara perseroan (PERSERO) .
ü  Seluruh atu paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal lansung.
ü  Tujun:
1.Menyediankan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik pasar dan ataupun lainnya
2. Memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
ü  Perusahaan dengan sifat tertentu dapat melaksankan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan.
Penutup.
1.      Pemegang saham para anggota biasa para sekutu usaha tidak di perlukan siapa yang mempunyai hak suara berdasarkan jumlah saham yang dimiliki suatu anggota satu suara pada RA, tidak boleh siwakilkan menurut besarnya saham yang similiki (RUPS) berdasar modal penyentaan sekutu usaha tidak diperlukan bagaimana voting silakukan pemegang saham .para anggota usaha perorangan siapa pemilik usaha umum/anggota masyarakat.terutama anggota bukan pemilik.pelanggan buka pemilik.pelanggan siapa pengguna jasa BUMN koperasi PT persekutuaan perseorangan penbandigan.
2.      Pemegang saham anggota sesuai dengan jasa/partisipasi pemegang saham propors dengan jumlah saham sekutu usaha propors dengan jasa usaha siapa yang akan menerima hasil (pendapatan) pemegang saham anggota, atas modal equity(SP + SW) pemegang saham atas jumlah saham para sekutu usaha pemilik yang bertanggung jawab atas rugi/tidak terbatas.apakah balas jasa modal terbatas direksi pengurus, hal tertentu pengesahan RA direksi para usaha orang yang bersangkutan penentu kebijakan BUMN koperasi PT persekutuan perseorangan/perbandingan.
3.       Keanggotaan, modal dan keuntungan. Modal adalah primer. Jadi merupakan kump modal. Orang adalah sekunder. Jml modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi me-nurut besar/kecil modal Keanggotaan, modal dan keuntungan. Anggota adalah yang utama. Jadi kop adalah kumpulan orang. Modal adalah sbg alat. Keuntungan yg diperoleh dibagi kpd angg menurut jasa anggt Tujuan, mencari keuntungan sebesar-besarnya Tujuan, tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi memperbaiki kesej. anggota PT KOPERASI
4.      Cara kerja ttutup, direksi memegang peranan Cara kerja terbuka dan diketahui oleh semua angg Pemilikan dan hak suara, saham dpt berpusat pada satu/bbrp orang,shg bisa terjadi konsentrasi modal, shg kebij berada tangan satuorang, hak dpt diwklkn Pemilikan dan hak suara, tidak ada perbedaan hak suara diantara sesama angg. Satu angg satu suara dan hak suara tdk boleh diwakilkan Tanda peserta, dinama-kan pesero atau saham. Tdpat lebih dr satu jenis saham dan masing-masing jenis mempu hak yg berbeda. Selain itu sa-ham boleh dijual belikan Tanda peserta, kop hanya mengenal satu macam keangg dan tanda peserta tidak boleh dijual belikan
Nama Kelompok :

1.       Rheza Arifiandhi                 (25210842)

2.       Vahmy Arria .F                   (28210343)

3.       Renaldi Aidil                       (25210720)

4.       Brian A.B. Leatemia            (21210446)

5.       Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

JURNAL EKONOMI KOPERASI 11

Motivasi dan Prinsip – Prinsip Perkoperasian – Presentation Transcript

Abstrak.
Motivasi dan Prinsip – Prinsip Perkoperasian Disampaikan pada kegiatan Pendidikan Dasar Perkoperasian PT Panarub Tangerang, 23 Desember 2008 Oleh Dedi Nurfalaq, Business Development Mgr. PT ALTO NETWORK
Pendahuluan.
Definisi Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
(Moh.Hatta,Bapak Koperasi Indonesia)
Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
(UU No. 25/1992)
Definisi Koperasi
    • Terdapat 6 elemen yang dikandung dlm koperasi:
    • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
    • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
    • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
    • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
    • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
    • (ILO: International Labor Organization)
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
(Pasal 3 UU No.25/1992)
Pembahasan.
Prinsip Koperasi
    • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
    • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
    • (ICA: International Cooperative Alliance )
Prinsip Koperasi
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    • Kemandirian
    • Pendidikan perkoperasian
    • Kerjasama antar koperasi
    • (UU No.25/1992)
Fungsi Koperasi Fungsi Ekonomi Fungsi Sosial Fungsi Politik Fungsi Pendidikan
Fungsi & Manfaat Koperasi
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    • (Pasal 4 UU No.25/1992)
penutup
Perbedaan Koperasi dan Non Koperasi Vote: Vote: Keuntungan: SHU: Jenis Usaha: Jenis Usaha Pengelolaan: Pengelolaan: Modal: Modal: Non Koperasi Koperasi
Jenis – Jenis Koperasi bidang usaha jasa lainnya Jasa menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya Pemasaran beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Produsen beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Konsumen bergerak di bidang simpanan dan pinjaman Simpan Pinjam Koperasi.

Kelompok ;
  1. Rheza Arifiandhi                 (25210842)
  2. Vahmy Arria .F                   (28210343)
  3. Renaldi Aidil                       (25210720)
  4. Brian A.B. Leatemia            (21210446)
  5. Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

Jurnal Ekonomi Koperasi 10

 

KOPERASI SEBAGAI STRATEGI PENGEMBANGAN EKONOMI PANCASILA

sumber : http://www.ekonomirakyat.org/edisi_16/artikel_6.htm

ABSTRAK
Perjuangan bangsa Indonesia bersama segenap komponen dan eksponen kekuatan nasional seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah, yaitu “Mencapai Indonesia Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai platform pijakan perjuangan tahap kedua menuju cita-cita bangsa.
Bagi bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah merupakan “berkat rakhmat Allah” (Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga) yang melekat menyertai perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea kedua), sedang dalam batang tubuhnya ditegaskan “Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 29 UUD 1945), yang artinya tatanan dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan atas hukum dan nilai-nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian maka Proklamasi juga merupakan tekad dan janji bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan janjinya itu secara konsisten, murni dan konsekwen bersama segenap rakyat Indonesia di lingkungan dunia internasional dalam tingkat, harkat, martabat dan derajat yang sama dengan bangsa-bangsa lain.
Perjuangan bangsa tahap kedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih sangat mengecewakan bahkan terlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD 1945), yang terdiri atas 3 (tiga) pilar, yaitu :
a.Mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintahan yang bersih, berwibawa, stabil dan kuat agar mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.Memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,
c.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karenanya diperlukan langkah pencermatan terhadap pengalaman masa lalu untuk introspeksi dan evaluasi berdasarkan platform tersebut diatas guna menemukan penyebab yang dianggap paling mendasar dari kegagalan perjuangan tahap kedua, kemudian secara induktif dan deduktif dicari berbagai alternatif pemecahannya sebagai upaya antisipatif dari segala penyebab kegagalan tersebut.
Selanjutnya berpijak pada platform tersebut disusunlah rencana baru perjuangan yang lebih realistis dan lebih terukur dalam ruang dan waktu yang tersedia secara kontekstual sesuai dengan hasil analisa situasi dan kondisi obyektif yang nyata serta menyusun strategi dan taktik perjuangan yang lebih relevan untuk tidak mengulangi kegagalan lagi.
1. Latar Belakang
Mempelajari perjalanan sejarah kehidupan bangsa Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan NKRI 17 Agustus 1945 hingga sekarang (1945 – 2003) tersimpul bahwa sebenarnya Pancasila dan UUD 1945 belum pernah dilaksanakan secara murni dan konsekuen sesuai maksud dan tujuan semula.
Tanggal 18 Agustus 1945 Undang-Undang Dasar NKRI disahkan dan berlaku bagi seluruh tanah air Indonesia, kemudian disusul pembentukan suatu Kabinet Presidensiil sesuai ketentuan UUD 1945 yang sudah disahkan itu. Tetapi pada tanggal 14 Nopember 1945 BP-KNIP (yang melakukan fungsi MPR sebelum MPR terbentuk) mengusulkan kepada Presiden agar Kabinet Presidensiil diganti dengan Kabinet Parlementer yang dipimpin seorang Perdana Menteri dan bertanggung jawab kepada DPR. Maka Kabinet Presidensiil tadi dibubarkan dan diganti Kabinet Parlementer (dengan Perdana Menteri Syahrir I), yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Jadi UUD 1945 hanya berlaku selama 3 (tiga) bulan kurang 3 hari.
Bentuk Kabinet Parlementer ini berlangsung terus hingga tanggal 5 Juli 1959 saat Presiden mengumumkan Dekrit Presiden yang menyatakan  kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 serta membubarkan Konstituante hasil Pemilu tahun 1955 setelah gagal menyusun Undang-Undang Dasar yang baru. Maka Presiden membentuk Kabinet Presidensiil yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sesuai ketentuan UUD 1945. Kemudian Presiden memerintahkan Badan Perancang Pembangunan Nasional untuk menyusun suatu rencana Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) dengan periode pembangunan berjangka waktu 8 tahunan (1961–1969) berdasarkan pidato kenegaraan Presiden tanggal 17 Agustus 1959.
Namun karena keterbatasan dana dan negara memprioritaskan perjuangan Tri Kora (1962) untuk merebut kembali Irian Barat dan mengembalikan kepangkuan wilayah Republik Indonesia dari kekuasaan  Belanda, maka terpaksa PNSB belum dapat dilaksanakan dengan baik.
Pada tahun 1965 terjadi peristiwa pemberontakan G30S (Gerakan 30 September 1965) yang dipimpin oleh PKI untuk merebut kekuasaan negara Republik Indonesia. Dalam waktu singkat ABRI dapat mengatasi pemberontakan tersebut.
Tanggal 11 Maret 1966 Presiden menerbitkan Surat Perintah (terkenal dengan istilah Super Semar) kepada Letnan Jenderal Suharto selaku Pangkostrad untuk mengambil langkah-langkah pengamanan untuk menyelamatkan negara. Tetapi ternyata Super Semar tersebut dimanfaatkan untuk mengambil alih kekuasaan Presiden dengan dukungan MPRS.
Kemudian disusul dengan dibentuknya Pemerintahan Orde Baru dibawah pimipinan Jenderal Suharto yang menjanjikan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Ternyata secara operasional sejak awal sudah menyimpang dari jiwa Pancasila dan UUD 1945, terbukti dengan terbitnya UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang jelas-jelas bertujuan menciptakan iklim kondusif bagi berkembangnya sistem ekonomi liberal kapitalistik serta diterapkannya sistem ekonomi trickle down effectyang menguntungkan fihak konglomerat  dan tidak berpihak kepada kepentingan dan partisipasi rakyat yang nota bene adalah pemegang kedaulatan negara.
Dari pengalaman selama 58 tahun kemerdekaan Indonesia sejak 17 Agustus 1945,  lebih dari 50 tahun telah diterapkan sistem demokrasi liberal yang menyimpang dari platform Amanat Proklamasi (Pancasila dan UUD 1945), yang membuktikan tidak cocok bagi kehidupan bangsa dan negara Indonesia  dan telah mengakibatkan terjadinya degradasi hampir di seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Oleh karenanya  secara arif dan bijaksana para pemimpin dituntut untuk segera sadar kembali pada platform perjuangan dan pembangunan negara Indonesia tersebut diatas, yaitu Amanat Proklamasi  Kemerdekaan  NKRI  17 Agustus 1945.
2. Ekonomi Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila) :
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa;  merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
3). Persatuan Indonesia;  merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya dapat dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan sila kedua merupakan derivasi sila pertama  (Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem,  yaitu :
(1).  pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3).  pilar ekonomi swasta  yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia   (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).
Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar.  Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.
3.Koperasi Indonesia :
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia  untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi  (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa  sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagai contoh pengalaman atas pengelolaan sebuah koperasi yang benar dan tertib adalah Kosudgama (Koperasi Serba Usaha Dosen Gadjah Mada).
Tabel 1. Keanggotaan Kosudgama 1998 – 2002
Tahun
Anggota Biasa
Anggota Luar Biasa (LB)
Jumlah
1998
883 (87%)
127 (13%)
1010 (100%)
1999
1016 (69%)
455 (31%)
1471 (100%)
2000
1170 (42%)
1624 (58%)
2794 (100%)
2001
2002
1285 (32%)
 1.371 (26%)
2778 (68%)
 3.961 (74%)
4063 (100%)
 5.332 (100%)
Sumber: Kosudgama Laporan Tahunan 2001-2002, Periode Kepengurusan 2000-2002
Tabel 2. Pinjaman Kepada Anggota (juta rupiah)
Tahun
Pinjaman
Jasa
Jumlah Peminjam
Rata-rata Pinjaman
SHU
1998
1.036,75
412,43
422
2,46
130,97
1999
2.872,19
1.252,30
823
3,49
728,94
2000
6.498,70
3.159,19
1.514
4,29
2.999,32
2001
2002
7.311,88
11.846.542
3.513,19
  3.541.490
1.478
1.936
4,95
5,97
3.043,55
1.480.10
Sumber: Laporan Tahunan Kosudgama 2001- 2002
Dari pengalaman KOSUDGAMA dapat ditarik pelajaran bahwa:
Pertama : kesungguhan kerja pengurus dan staf serta kesetiaan mereka pada prinsip-prinsip koperasi, yaitu bekerjasama dengan ikhlas dan jujur demi kepentingan anggota.
Kedua : KOSUDGAMA adalah koperasi kumpulan orang, bukan organisasi yang terutama dibentuk untuk menghimpun modal, jadi memenuhi prinsip-prinsip dasar koperasi.
Dengan demikian sebagai salah satu pilar dalam sistem ekonomi Pancasila koperasi Indonesia merupakan sakaguru perekonomian rakyat yang paling strategis untuk menjamin terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Gambaran lebih konkrit dari wujud Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur adalah apabila setiap anggota keluarga memperoleh penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupan keluarga dengan cukup dalam memenuhi 5 jenis kebutuhan dasar hidupnya, yaitu di bidang 1.pangan (cukup gizi), 2.pakaian (pantas, sehat, sopan), 3.perumahan (sehat, aman, nyaman), 4.kesehatan (fisik, mental, lingkungan), dan 5.pendidikan (gratis selama 9 – 15 tahun pertama).
Pengelolaan untuk memenuhi kelima jenis kebutuhan dasar anggota koperasi itu dapat diatur untuk memenuhi 5 jenis kebutuhan pokok yang lain, yaitu : 1.penyediaan lapangan kerja, 2.jaminan sosial, 3.transportasi dan komunikasi, 4.informasi dan pengetahuan umum, 5.pengembangan pribadi. Peningkatan kebutuhan-kebutuhan lain ini akan dapat semakin meningkatkan pendapatan keluarga dan sekaligus untuk memanfaatkan potensi kinerja yang dimiliki tiap anggota koperasi yang hingga kini masih tersia-siakan karena tidak terprogram.
Andil dari negara adalah hak guna pemanfaatan kekayaan alam baik di darat maupun di laut yang dibutuhkan oleh koperasi dalam rangka melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kelima kebutuhan dasar hidup maupun kelima kebutuhan pokok para anggotanya, dan berupa fasilitas kemudahan bagi terselenggaranya kerja koperasi antara lain modal dana baik hibah maupun pinjaman lunak.
4. Pengelolaan Koperasi Indonesia :
Sebagaimana disebutkan di depan bahwa koperasi Indonesia sebagai lembaga ekonomi yang mampu mewujudkan Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur apabila dikelola secara benar dan tertib. Oleh karena itu perlu diberikan arah dan pedoman yang benar agar selalu dapat dikendalikan dan diluruskan setiap kali terjadi penyimpangan.
Sebagai arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan beberapa Kesimpulan dan Penutup”  dari penulisan  “Sistem Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila” (bab 3) dalam buku  EKONOMI PANCASILA  (Landasan Pikir & Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :
a Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan sekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b. Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem Ekonomi Pancasila.
c. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila  pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia.
d. Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangan dan landasan strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional yang dilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlas oleh seluruh warga bangsa.
e. Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.
Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa kecuali. Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja Indonesia harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut.
Dalam pilar ekonomi negara unsur tenaga kerjanya tentu selektif dan terbatas. Begitu pula dalam pilar ekonomi swasta kebutuhan tenaga kerjanya tentu juga selektif dan terbatas karena harus mampu bekerja secara efisien, efektif dan produktif guna mencapai daya saing yang cukup tinggi dalam dunia perdagangan dan usahanya.
Apabila dalam kedua pilar tersebut diatas kebutuhan tenaga kerjanya terbatas maka dalam pilar ekonomi rakyat atau koperasi penyerapan tenaga kerjanya tidak boleh terbatas karena tidak boleh terjadi adanya tenaga kerja yang tidak mendapat pekerjaan. Sebagai konsekuensinya maka segenap warga negara harus menjadi anggota koperasi Indonesia.
Dengan demikian maka pola pengelolaan koperasi Indonesia dituntut untuk mampu menciptakan suatu sistem manajemen sedemikian sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Untuk keperluan itu dibutuhkan bantuan dari Lembaga Perguruan Tinggi yang terkait dengan masalah tersebut.
Kesimpulan :
Dari uraian singkat tersebut diatas secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut :
1).  Penyelenggaraan koperasi yang terjadi hingga sekarang di Indonesia belum sesuai dengan maksud Amanat 1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2). Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur yang diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.
3).  Diperlukan  pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945 sehingga  rakyat/setiap warga negara dapat dijamin untuk memperoleh hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi Indonesia.
4). Diperlukan persiapan yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif logis maupun deduktif baik formal maupun tradisional kultural.
5).  Diperlukan pengertian dan goodwill dari Pemerintah dan semua fihak untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan konsep baru ekonomi Pancasila agar dapat segera mengatasi krisis multi demensional yang terjadi selama ini.
 Kelompok ;

  1. Rheza Arifiandhi                 (25210842)
  2. Vahmy Arria .F                   (28210343)
  3. Renaldi Aidil                       (25210720)
  4. Brian A.B. Leatemia            (21210446)
  5. Mathias Arfan Taufan D     (28210894)

Jurnal Ekonomi Koperasi 9

Koperasi

1.abstrak
Koperasi konsumen di Inggris membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
2.pendahuluan
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
3.pembahasan
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransi,angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaanlain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risikodan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajerbirokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalismesemakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokertomendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubahBank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panendan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadaidan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinyaPada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
4.penutup
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagaiusaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi
Arti dari Lambang :
No
Lambang
Arti
1
Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara “Rantai” dan “Padi-Kapas”, antara “Kewajiban” dan “Hak”. Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah panacasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti “tubuh”, dan Bintang bisa diartikan “Hati”.
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab “Hayyu”/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadibackground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Referensi
1.      (Inggris)O’Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202.ISBN 0-13-063085-3.
2.      Ningsih, Murni Iran Koperasi
3.      Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
4.      Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
5.      Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
6.      Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
7.      Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
8.      Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011
9.      Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27
10.  Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
11.  Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
Kelompok ;
  1. Rheza Arifiandhi                 (25210842)
  2. Vahmy Arria .F                   (28210343)
  3. Renaldi Aidil                       (25210720)
  4. Brian A.B. Leatemia            (21210446)
  5. Mathias Arfan Taufan D     (28210894)